Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim

Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menilai bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang minim barang bukti.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menilai bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang minim barang bukti

Kesaksian tersebut dijelaskan Muhammad Mustofa sebagai saksi ahli dalam tewasnya Brigadir J saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Motif pelecehan seksual bisa sepanjang diikuti dengan bukti-bukti karena dari kronologi yang ada adalah dari pengakuan Putri Candrawati," kata Mustofa dalam persidangan.

Kemudian dikatakan Mustofa ada hal yang menarik perihal motif pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Kalau dalam waktu barang kali terlalu jauh ya karena yang menarik begini bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu bahwa peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," sambungnya.

Dikatakan Mustofa bahwa satu alat bukti tidaklah cukup sehingga membutuhkan barang bukti lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dan harus ada bukti lainnya tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk melakukan visum. Sehingga saat melakukan pelaporan kepada polisi barang buktinya cukup," sambungnya.

Mustofa menegaskan ada kemarahan yang dialami oleh pelaku peristiwa di Magelang tapi tidak jelas. 

"Artinya tidak ada bukti yang mengarah ke situ. Jadi tidak dapat dijadikan motif" tutupnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa tewasnya Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf mengatakan melihat Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai depan kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang

Hal ini dikatakan Kuat saat menjadi saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).


Awalnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya mengenai apa yang dilihat oleh Kuat soal peristiwa di Magelang sehari sebelum Brigadir J tewas.

Saat itu, Kuat mengaku melihat Brigadir J turun dari tangga di rumah tersebut seperti tengah mengintip.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas