Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim
Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menilai bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang minim barang bukti.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa menilai bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang minim barang bukti.
Kesaksian tersebut dijelaskan Muhammad Mustofa sebagai saksi ahli dalam tewasnya Brigadir J saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Motif pelecehan seksual bisa sepanjang diikuti dengan bukti-bukti karena dari kronologi yang ada adalah dari pengakuan Putri Candrawati," kata Mustofa dalam persidangan.
Kemudian dikatakan Mustofa ada hal yang menarik perihal motif pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Kalau dalam waktu barang kali terlalu jauh ya karena yang menarik begini bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu bahwa peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," sambungnya.
Dikatakan Mustofa bahwa satu alat bukti tidaklah cukup sehingga membutuhkan barang bukti lainnya.
"Dan harus ada bukti lainnya tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk melakukan visum. Sehingga saat melakukan pelaporan kepada polisi barang buktinya cukup," sambungnya.
Mustofa menegaskan ada kemarahan yang dialami oleh pelaku peristiwa di Magelang tapi tidak jelas.
"Artinya tidak ada bukti yang mengarah ke situ. Jadi tidak dapat dijadikan motif" tutupnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa tewasnya Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf mengatakan melihat Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai depan kamar mandi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang
Hal ini dikatakan Kuat saat menjadi saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya mengenai apa yang dilihat oleh Kuat soal peristiwa di Magelang sehari sebelum Brigadir J tewas.
Saat itu, Kuat mengaku melihat Brigadir J turun dari tangga di rumah tersebut seperti tengah mengintip.