Kuasa Hukum Tony Sutrisno Ungkap Bukti Dokumen Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Perwira Polri
Pengacara Heroe Waskito mengungkap bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Heroe Waskito mengungkap bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya, Tony Sutrisno.
Hal ini menjadi bukti kasus pemerasan yang dialami kliennya benar dan bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang. Jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Heroe memberikan sepucuk surat yang dikeluarkan Divisi Propam Polri sebagai bukti adanya pemerasan.
Baca juga: Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras
Adapun isi surat tersebut adalah pengembalian uang pemerasan kepada kliennya yang menjadi korban.
Dalam surat tersebut, oknum perwira Polri Kombes Rizal Irawan sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600, AKBP Ariawibawa sebesar Rp 25.000.000, Ipda Adhi Romadhon sebesar USD 44.400 dan Kompol Teguh sudah mengembalikan sekitar Rp 200 juta kepada korban.
Heroe menuturkan bahwa Tony Sutrisno diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku.
Para pelaku sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," jelas Heroe.
Lebih lanjut, Heroe mengatakan bahwa masih ada uang yang belum dikembalikan kepada kliennya. Dia bilang, masih ada beberapa miliar lagi yang masih belum dikembalikan oleh para pelaku.
"Masih tersisa beberapa miliar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," ujar Heroe.
Sebagai informasi, Tony Sutrisno merupakan korban yang mengalami kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar.
Baca juga: Penjelasan Richard Mille Asia Terkait Tudingan Penipuan Jam Tangan Mewah
Pembelian yang dilakukan Tony di gerai Richard Mille Jakarta tersebut hingga sekarang belum terlihat barangnya.
Ini membuat Tony merasa ditipu oleh Richard Mille Jakarta dan mengadukannya ke pihak kepolisian.
Alih-alih dibantu kasusnya, Tony malah diperas oleh para oknum di Bareskrim hingga miliaran rupiah dan kasusnya itu dihentikan sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.