Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pendukung: Innalillahi, Zalim Ini

Para pendukung Zain An Najah menilai keputusan hakim memvonis mantan pengurus MUI dengan hukuman 3 tahun penjara adalah keputusan yang zalim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pendukung: Innalillahi, Zalim Ini
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah pada Senin (19/12/2022). Para pendukung Zain An Najah menilai keputusan hakim memvonis mantan pengurus MUI dengan hukuman 3 tahun penjara adalah keputusan yang zalim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah, Senin (19/12/2022).

Vonis itu dijatuhkan karena Zain An Najah dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Atas vonis tersebut, tim penasehat hukum Zain An Najah spontan meneriakkan takbir dan diikuti oleh pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

Baca juga: Mantan Pengurus MUI Berpeluang Divonis Pekan Depan dalam Kasus Terorisme

"Allahuakbar!"

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, suasana Ruang Sidang Utama menjadi riuh oleh sorakan para pendukung Zain An Najah.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan tak sedikit dari mereka yang menganggap bahwa putusan ini bersifat zalim.

"Innalillahi. Zalim ini," ujar seorang pendukung.

Sementara Zain An Najah terlihat menenangkan pendukungnya di ruang sidang dengan melempar senyuman.

Setelah berdiskusi sebentar dengan tim penasihat hukumnya, dia pun kembali ke sel tahanan dikawal petugas berpakaian rompi antipeluru.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.


Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Zain dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Baca juga: Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas