Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Komunikasi dengan PWI Jateng hingga Dewan Pers soal Intel yang Menyamar Menjadi Wartawan

Intel polisi itu adalah Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar jadi wartawan dan kontributor sebuah stasiun televisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Komunikasi dengan PWI Jateng hingga Dewan Pers soal Intel yang Menyamar Menjadi Wartawan
Istimewa via TribunJateng
Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan yang pernah menjadi seorang wartawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berkomunikasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah hingga Dewan Pers soal kasus intel polisi yang menyamar menjadi wartawan di Blora Jawa Tengah.

Intel polisi itu adalah Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar jadi wartawan dan kontributor sebuah stasiun televisi.

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo terbongkar setelah dia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

"Ini sudah dikomunikasikan kepada teman-teman media di sana, baik itu dari PWI, kemudian juga dikombinasikan dengan Dewan Pers, dari Polda Jateng sudah mengkomunikasikan hal tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Dewan Pers soal Umbaran Wibowo, Intel yang Jadi Wartawan 14 Tahun: Cederai Independensi Wartawan

Dedi menyebut dengan adanya kejadian itu tidak membuat kebebasan pers terganggu dalam melaksanakan tugasnya.

"Pada prinsipnya, kebebasan pers adalah hal yang mutlak sesuai UU Pers. Ini yang harus kita jaga marwahnya. Di Jateng juga kebebasan pers kita terus junjung tinggi," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Dedi mengklaim jika hubungan antara wartawan dengan jajaran kepolisian khususnya di Blora, Jawa Tengah berjalan dengan baik.

"Kemudian di Blora juga hubungan antara teman-teman media dengan jajaran Polres Blora juga sangat baik. Artinya kebebasan pers yang selama ini di Polda Jateng maupun di Blora tetap berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membantah terkait kabar Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah telah dipecat.

Kabar yang diterima Tribunnews.com, pemecatan hingga pemeriksaan terhadap Iptu Umbaran Wibowo itu buntut viralnya anggota tersebut yang menyamar sebagai wartawan kontributor TV nasional.

"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022).

Iqbal mengatakan saat ini Iptu Umbaran Wibowo masih menjabat sebagai Kapolsek Kradenan setelah dilantik beberapa waktu yang lalu.

Iqbal juga membenarkan jika Iptu Umbaran pernah juga bekerja sebagai wartawan kontributor TV.

Namun, bukan pegawai tetap stasiun TV tersebut.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan Iptu Umbaran pernah ditugaskan sebagai bagian Intelijen di wilayah Blora, Jawa Tengah.

"Januari tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora," ucap Iqbal.

Setelah itu, Iqbal mengatakan Iptu Umbaran diangkat menjadi Wakapolsek Blora hingga akhirnya dia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan seperti yang diberitakan baru-baru ini.

Tanggapan AJI-LBH Pers

Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai praktek itu merupakan tindakan memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, kata dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, pihak kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Sasmito menuturkan bahwa Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Dijelaskan Sasmito, media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," tukasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas