Yakin Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU: Kita yang Awasi Semua KPUD
Diketahui, KPU digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknyalah yang langsung melakukan pengawasan terhadap semua KPU Daerah (KPUD).
Sehingga, jika KPUD melakukan pelanggaran proses tahapan pemilu, pihak KPU Pusat yang akan turun langsung menangani.
"Kalaupun ada titik (pelanggaran) yang disebutkan, kita akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui awak media di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022).
Diketahui, KPU digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Afif pun langsung tegas membantah hal tersebut.
"Iya, tidak ada," balas Afif singkat.
Baca juga: Kuasa Hukum Partai Ummat Optimis Mediasi Pihaknya dengan KPU RI Bakal Berhasil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio selaku tim kuasa hukum melayangkan somasi ke KPU.
Somasi berkaitan dengan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Kecurangan, kata mereka, diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.
Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.