Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Yakin Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU: Kita yang Awasi Semua KPUD

Diketahui, KPU digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yakin Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU: Kita yang Awasi Semua KPUD
Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknyalah yang langsung melakukan pengawasan terhadap semua KPU Daerah (KPUD).

Sehingga, jika KPUD melakukan pelanggaran proses tahapan pemilu, pihak KPU Pusat yang akan turun langsung menangani.

"Kalaupun ada titik (pelanggaran) yang disebutkan, kita akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui awak media di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022).

Diketahui, KPU digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Afif pun langsung tegas membantah hal tersebut.

"Iya, tidak ada," balas Afif singkat.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Ummat Optimis Mediasi Pihaknya dengan KPU RI Bakal Berhasil

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio selaku tim kuasa hukum melayangkan somasi ke KPU.

Somasi berkaitan dengan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan, kata mereka, diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas