Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●

Cara Cek KTP Sudah Terintegrasi Jadi NPWP atau Belum, Login ereg.pajak.go.id

Untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi dengan NPWP atau belum dapat dicek melalui ereg.pajak.go.id. Berikut tata caranya.

zoom-in Cara Cek KTP Sudah Terintegrasi Jadi NPWP atau Belum, Login ereg.pajak.go.id
Tangkapan layar pajak.go.id
Simak cara cek apakah NIK terintegrasi dengan NPWP atau belum melalui ereg.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek KTP sudah terintegrasi menjadi NPWP atau belum.

Untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui ereg.pajak.go.id.

Diketahui, pemerintah tengah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP, atau NIK KTP jadi NPWP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP jadi tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id

Lantas, bagaimana cara mengecek KTP sudah terintegrasi dengan NPWP?

Untuk mengetahui apakah NIK pada KTP sudah terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut caranya:

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

- Gulir ke bawah dan klik "Cek NPWP" untuk mengetahui apakah NIK sudah ber-NPWP

- Atau bisa juga langsung masuk ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Masukkan NIK dan nomor KK

Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.

- Kemudian isi kode captcha

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas