Direktur Utama BAKTI Kominfo Janji Bersikap Kooperatif Diperiksa terkait Korupsi Pengadaan Tower BTS
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama BAKTI Kominfo alam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Anang berjanji akan bersikap kooperatif.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) periode 2020 sampai 2022.
Pemeriksaan terhadap Anang kembali dilakukan pada Senin (19/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Menurutnya, Dirut BAKTI itu diperiksa dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Pengadaan Menara BTS Kominfo
"(Perkara) BTS," katanya saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Sementara pada Senin (19/12/2022) malam, Anang sempat bungkam saat ditemui awak media di Kompleks Kejaksaan Agung.
Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir.
"Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.
Sebagai informasi, hingga kini tim penyidik telah tiga kali memeriksa Dirut BAKTI Kominfo aktif itu.
Pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (8/12/2022) dan Rabu (14/12/2022).
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menemukan adanya tindak pidana pencucucian uang (TPPU).
Temuan itu diungkapkan pihak Kejagung pada hari yang sama dengan pemeriksaan lanjutan Anang Latif, yaitu Senin (19/12/2022).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait temuan TPPU ini.
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower BTS
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis resminya.
Ketiga saksi yang diperiksa ialah staf BAKTI Infra Lastmils, berinisial IP.
Kemudian ada dua anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya, yaitu DTP dan DTJ.
Pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Koinfo Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.