Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Edy Wibowo yang merupakan seorang Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Adapun penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/12/2022) sore.
Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
"KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
https://www.youtube.com/watch?v=XIu0F2moiuY
Baca juga: Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
"Hari ini kita umumkan serta satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia."
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas Tv.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya KPK lebih dulu mengamankan 13 orang yang juga terlibat praktek suap pengurusan perkara di MA ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/09341481/kpk-kembali-tetapkan-hakim-yustisial-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma
Seluruhnya sudah dilakukan penahanan sebelumnya oleh KPK.
"Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut tersangka SD dan kawan-kawan kurang lebih ada 13 orang sudah dalam penahanan oleh KPK," lanjut Firli.
Adapun mereka adalah dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya.
Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Adapun keterlibatan mereka adalah karena menerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat.
Termasuk Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Untuk diketahui, Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba Saleh dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar.
Penerimaan uang suap ini kabarnya melalui perantara.
Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.
Hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata.
"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah
Pemberhentian Gazalba
Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ia pada saat itu baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.
Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.
Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.