Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Edy Wibowo yang merupakan seorang Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Adapun penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/12/2022) sore.

Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."

"KPK hari ini kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."

https://www.youtube.com/watch?v=XIu0F2moiuY

Baca juga: Divonis Tiga Tahun, Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita umumkan serta satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas Tv.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya KPK lebih dulu mengamankan 13 orang yang juga terlibat praktek suap pengurusan perkara di MA ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/09341481/kpk-kembali-tetapkan-hakim-yustisial-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma

Seluruhnya sudah dilakukan penahanan sebelumnya oleh KPK.

"Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut tersangka SD dan kawan-kawan kurang lebih ada 13 orang sudah dalam penahanan oleh KPK," lanjut Firli.

Adapun mereka adalah dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas