Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul 13 orang lainnya yang lebih dulu diamankan karena terlibat suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemberhentian Gazalba

Pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Ia pada saat itu baru saja diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau (Gazalba Saleh) sedang diusulkan tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," ucap Hasbi.

Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.

Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.

Berita Rekomendasi

"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas