Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, menyebut pihak penyidik menginginkan orang di rumahnya jadi tersangka, Selasa (20/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
![Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lima-saksi-ahli-akan-dihadirkan-di-sidang-sambo-dkk_20221220_085207.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyebut pihak penyidik menginginkan orang di rumahnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu, disampaikan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebanyak dua kali dalam persidangan kasus Brigadir J (Yosua).
Terbaru, tudingan Ferdy Sambo kepada penyidik dilontarkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menyebut, penyidik ingin membuat semua orang di rumahnya, Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut, disampaikan Ferdy Sambo ketika menanggapi keterangan ahli terkait rekaman CCTV di rumahnya, Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap yang mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga,” lanjutnya.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Hanya Temukan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Begini Penjelasannya
Sebelumnya, rekaman video CCTV di hari pembunuhan Brigadir J atau Yosua kembali diperlihatkan.
Termasuk rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada rekaman video itu, tak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan seperti yang didakwakan oleh jaksa dan disampaikan oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo pun berharap, Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J dapat objektif menilai kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, tudingan ke penyidik yang disebut menginginkan Ferdy Sambo Cs menjadi tersangka juga disampaikan Mantan Kadiv Propam dalam persidangan pada Senin (19/12/2022), kemarin.
Pada persidangan kemarin, awalnya, Ferdy Sambo membantah keterangan saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa.
Ahli Kriminolog sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.