Hakim Tanya Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Sambo yang Tak Dimiliki Labfor: Tercecer di Penyidik?
Majelis hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
![Hakim Tanya Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Sambo yang Tak Dimiliki Labfor: Tercecer di Penyidik?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dvr-lama-dari-pos-satpam-duren-tiga.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan hal tersebut karena dalam persidangan, Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Heri Priyanto tidak menampilkan rekaman di dua objek itu dalam persidangan, Selasa (20/12/2022).
Heri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hanya menampilkan rekaman CCTV yang berada di Lantai 1 rumah Saguling dan beberapa titik di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya majelis hakim dalam persidangan.
"Kami di Labfor semua barang bukti dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.
"Rekaman saudara dapatkan kapan?" tanya lagi majelis hakim.
"Kami bacakan, tanggal 24 Juli yang mulia," jawab Heri.
Atas keterangan dari Heri, lantas Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa.
Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.
"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak yang mulia," tutur dia.
"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya lagi Hakim Wahyu.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Objektif Menilai Semua Keterangan Terdakwa di Persidangan
"Saya tidak tau yang mulia," jawab Heri.
Saat memberikan tanggapan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan kalau hasil rekaman itu tercecer.
Bahkan kata dia, hasil rekaman yang jelas hanya ada di lantai 1 untuk di rumah Saguling.
"Untuk CCTV kan hanya ada di lantai 1 yml, karena banyak yang tercecer yang mulia, itu saja yang mulia," kata Richard Eliezer.
Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menerima total setidaknya ada 53 rekaman CCTV dalam rangkaian pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari keseluruhan rekaman itu kata ahli digital forensik Heri Priyanto ada sekitar 3 rekaman CCTV yang dinilai krusial yakni dua di antaranya berada di rumah pribadi Ferdy Sambo dan satu di rumah dinasnya.
Keseluruhan rekaman itu juga sudah ditayangkan oleh Heri dalam ruang sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (20/12/2022).
"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP, 337 yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata Heri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Cuma dua ini?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Tiga dengan yang di duren tiga yang mulia," jawab Heri.
"Yang khusus rumah Saguling?" tanya lagi majelis hakim.
"Hanya dua," jawab Heri.
Terkait bukti CCTV itu, Heri yang merupakan petugas dari Labfor mengaku hanya mendapati flashdisk yang berisi salinan rekaman tersebut.
Sementara untuk perangkat DVR CCTV, tim dari Labfor mengaku tidak menerima dari penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo Diputar di Sidang, Pengacara Perlihatkan Kebohongan Bharada E
"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Flashdisk saja yang mulia, tidak ada DVR nya," jawab Heri.
"Menerima dari?" timpal Hakim.
"Penyidik Polmet (Polda Metro, red)," jawab Heri.
Salah satu rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan itu saat mobil Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo turun dari mobil berwarna hitam dan terlihat sedang mengantongi senjata api jenis Combat Wilson.
Setelahnya Ferdy Sambo bersama ajudannya yakni Adzan Romer berlaku masuk ke rumah dinas melewati pintu gerbang garasi belakang.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut dari 53 ada 3 Rekaman CCTV Paling Krusial dalam Rangkaian Pembunuhan Brigadir J
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.