Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tanya Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Sambo yang Tak Dimiliki Labfor: Tercecer di Penyidik?

Majelis hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tanya Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Sambo yang Tak Dimiliki Labfor: Tercecer di Penyidik?
YouTube Kompas TV
Kardus DVR baru yang dipasang oleh pengusaha CCTV, Tjong Djia Fung alias Afung di pos sekuriti di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. Kardus itu diperlihatkan saat persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan hal tersebut karena dalam persidangan, Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Heri Priyanto tidak menampilkan rekaman di dua objek itu dalam persidangan, Selasa (20/12/2022).

Heri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hanya menampilkan rekaman CCTV yang berada di Lantai 1 rumah Saguling dan beberapa titik di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

"Kami di Labfor semua barang bukti dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.

"Rekaman saudara dapatkan kapan?" tanya lagi majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Kami bacakan, tanggal 24 Juli yang mulia," jawab Heri.

Atas keterangan dari Heri, lantas Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa.

Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak yang mulia," tutur dia.

"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya lagi Hakim Wahyu.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Objektif Menilai Semua Keterangan Terdakwa di Persidangan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas