Gugatan Rp7,5 Miliar Keluarga Brigadir J Lawan Ferdy Sambo Cs Berlanjut, Hakim Mediasi Dua Kubu
Sidang gugatan perdata keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melawan Ferdy Sambo Cs akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat ditunda.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melawan Ferdy Sambo Cs akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Hendra Yuristiawan memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kedalam tahap mediasi.
"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi,"kata Hakim Hendra di ruang sidang, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut kemudian Hendra pun menunjuk Hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak tersebut.
Nantinya proses mediasi itu kata Hendra akan berlangsung selama 30 hari kedepan.
"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," jelasnya.
Adapun dalam sidang perdana itu, hanya satu tergugat yang tidak hadir yakni pemerintah cq Presiden Joko Widodo.
Meski begitu usai melakukan musyawarah akhirnya hakim tetap melanjutkan proses sidang itu ke tahap mediasi.
"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," pungkasnya.
Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam gugatannya keluarga Brigadir J menuntut agar para tergugat membayar sebanyak Rp 7,5 miliar.
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian. Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.