Hakim Tanya Rekaman CCTV di Rumah Pribadi Sambo yang Tak Dimiliki Labfor: Tercecer di Penyidik?
Majelis hakim mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Flashdisk saja yang mulia, tidak ada DVR nya," jawab Heri.
"Menerima dari?" timpal Hakim.
"Penyidik Polmet (Polda Metro, red)," jawab Heri.
Salah satu rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan itu saat mobil Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo turun dari mobil berwarna hitam dan terlihat sedang mengantongi senjata api jenis Combat Wilson.
Setelahnya Ferdy Sambo bersama ajudannya yakni Adzan Romer berlaku masuk ke rumah dinas melewati pintu gerbang garasi belakang.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut dari 53 ada 3 Rekaman CCTV Paling Krusial dalam Rangkaian Pembunuhan Brigadir J
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.