Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot

Inilah 5 fakta permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sosok wali nikah sang penyanyi menjadi sorotan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
instagram
Simak 5 fakta permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sosok wali nikah sang penyanyi menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta permohonan itsbat pernikahan pasangan penyanyi Rizky febian dan Mahalini yang ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Tepat pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Raffles Hotel Jakarta Selatan.

Enam bulan setelah menggelar acara pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsbat.

Namun sayangnya, itsbat yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.

Dirangkum oleh Tribunnews, Inilah 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini yang Ditolak PA Jaksel:

1. Mahalini Menikah setelah 2 Hari Jadi Mualaf

Diketahui sebelumnya, Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.

Baca juga: Penjelasan Humas PA Jaksel soal Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah, Soroti Wali Nikah

2. Wali Nikah Mahalini Seorang Ustaz

Saat putrinya menikah, orang tua Mahalini pun tidak bisa menjadi wali nikah untuknya.

Tak pelak, pelantun lagu Sial itu memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya.

"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."

"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."

"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas