Imbas Vonis Tiga Tahun, Pengacara Farid Okbah dkk Bakal Laporkan Dua Anggota Majelis Hakim ke KY
Tim penasehat hukum Farid Ahmad Okbah dkk berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus terorisme, yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).
Menurut tim penasehat hukum ketiga terdakwa, putusan itu dianggap tak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Bahkan tim penasehat hukum menilai adanya tendensi dalam hal agama, sebab dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.
"Saya ingin mengatakan bahwa agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan BAP."
"Padahal jelas di dalam persidangan berbeda keadannya," ujar pengacara Farid Okbah dkk saat ditemui usai persidangan pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Divonis Tiga Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Terorisme Buka Peluang Ajukan Banding
Atas dugaan tersebut, tim penasehat hukum berencana melaporkan para anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Iya pastilah kita laporkan," kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Farid dkk, Ismar.
Total ada dua anggota Majelis Hakim yang akan dilaporkan oleh tim penasehat hukum ke KY.
Keduanya merupakan anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.
"Kalau tadi hakim ketuanya yang berbeda pendapat dan memang sependapat dengan kita," kaya Ismar.
Rencananya, dua hakim tersebut akan dilaporkan terkait kode etik.
"Termasuk kode etik, termasuk tadi kan ada kesalahan dalam menyebut ayat. Kan terbukti memang ketidak pahaman dia."
Sebelumnya di dalam persidangan, Majelis Hakim sempat memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Adanya perbedaan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua di dalam persidangan.
Namun sayangnya, mayoritas anggota majelis menyetujui bahwa Anung diputuskan bersalah dalam kasus ini.
"Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Artinya dua anggota tidak sependapat, maka terdakwa diputus bersalah," ujar Hakim Ketua.
Baca juga: Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara
Dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, yaitu penjara tiga tahun.
Putusan itu dilayangkan karena merka dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.
Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.