Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.
"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Heri.
"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tegas hakim.
"Boleh yang mulia," ucapnya.
Baca juga: Berikut Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang Bawa Nama Kapolri, Dibongkar pada Sidang
Dengan itu, hakim menolak sidang dilakukan secara tertutup dengan syarat awak media tidak boleh mengambil gambar soal alat-alat investigasi milik saksi ahli tersebut.
"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.
"Okeh kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," sambung hakim.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.