Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo cs digelar tertutup.

Heri Priyanto diketahui kembali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa (20/12/2022).

Sementara dua saksi ahli lain yakni saksi ahli pidana, Effendi Saragih dan saksi ahli psikologi forensik Dr Reni K yang seharusnya bersaksi hari ini harus ditunda pada Rabu (21/12/2022) karena masih berada di luar kota.

Nantinya, Dr Reni akan datang ke persidangan, sedangkan Effendi Saragih akan bersaksi melalui daring dari Medan, Sumatera Utara.

Awalnya, jaksa menyampaikan permintaan saksi ahli kepada hakim ketua, Wahyu Iman Santoso agar persidangan kali ini dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Ferdy Sambo Sayangkan Kinerja Penyidik yang Tidak Menyeluruh: Hasilnya Justru Subyektif

"Mohon izin yang mulia sebelumnya ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait materi soal forensik digital, ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui publik?" tanya hakim.

"Mohon izin yang mulia kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga obstruction of justice, hari ini memang kita melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," jawab Heri.

Lalu, hakim kembali menegaskan materi apa yang sifatnya rahasia saat Heri bersaksi dalam persidangan kali ini. Heri mengatakan jika ada alat-alat investigasi yang tidak boleh diketahui publik.

Baca juga: Fakta Kondisi Jenazah Brigadir J Sesaat Setelah Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong

"Di mana letak rahasia yang tidak boleh diketahui publik JPU?" tanya hakim.

"Itu dari ahli yang meminta yang mulia," jawab jaksa.

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim kepada saksi ahli.

"Ini hanya peralatan saja yang mulia," jawab Heri.

"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Heri.

"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tegas hakim.

"Boleh yang mulia," ucapnya.

Baca juga: Berikut Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang Bawa Nama Kapolri, Dibongkar pada Sidang

Dengan itu, hakim menolak sidang dilakukan secara tertutup dengan syarat awak media tidak boleh mengambil gambar soal alat-alat investigasi milik saksi ahli tersebut.

"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.

"Okeh kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," sambung hakim.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas