Respons Menparekraf Sikapi Australia Terbitkan Travel Warning Bagi Warganya Imbas KUHP Baru
Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan pemerintah Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan.
Sandiaga mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia.
"Tadi sudah diklarifikasi oleh Ibu Menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi dan kita akan terus meng-engage dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sandiaga menyebut pemerintah akan melindungi ranah privat para wisatawan mancanegara.
"Dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," kata Sandiaga.
Baca juga: Ahmad Sahroni Janji Jika Anies Jadi Presiden akan Rekomendasikan Mencabut Pasal Perzinaan KUHP
Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya msmang menerima keluhan dari banyak negara soal KUHP, khususnya terkait dengan pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru tersebut.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru. Jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya duta besar, tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," tandasnya.
Sebelumnya, Australia menerbitkan travel advice bagi warganya yang akan ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru
Dalam KUHP, diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.
Baca juga: Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia
Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia pada 8 Desember 2022.
Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.
Isi Pasal Perizinaan daam KUHP