Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah KUHP, Pemerintah Harap KUHAP Direvisi pada 2023

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berharap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direvisi pada tahun 2023.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah KUHP, Pemerintah Harap KUHAP Direvisi pada 2023
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berharap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direvisi pada tahun 2023. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berharap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direvisi pada tahun 2023.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan pada tahun ini, sehingga pada 2023 diharapkan KUHAP direvisi.

"Mungkin dengan waktu yang tersisa karena KUHP sudah di 2022, kami harap 2023 ini KUHAP. Jadi kita mungkin melakukan revisi KUHAP," kata Eddy dalam acara 'Audit KUHAP: Studi Evaluasi Terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia' di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Menurut Eddy, revisi KUHAP menitikberatkan pada beberapa persoalan, seperti upaya bangsa, pembuktian, dan peran advokat sebagai penegak hukum.

"Harus sangat besar diberikan peran yang sangat besar kepada lawyer, kepada aparat penegak hukum yang namanya advokat. Karena dia merupakan bagian dari integrity criminal justice system," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran pihak Lembaga Permasyarakatan atau Lapas.

"Jadi kalau kita mengenal catur wangsa atau penegak hukum sekarang sudah menjadi lima, yaitu panca wangsa penegak hukum," ucap Eddy.

Baca juga: Arsul Sani: RUU Perubahan Atas KUHAP Jadi Inisiatif DPR, Draf Awal Sudah Disiapkan

Berita Rekomendasi

Eddy menjelaskan pihak Lapas memiliki peran sentral untuk menentukan apakah seorang narapidana (Napi) bisa diterima masyarakat atau tidak.

"Apakah dia tidak mengulangi perbuatan pidananya dan apakah dia bermanfaat bagi masyarakat, itu bukan polisi, jaksa, hakim, advokat tapi teman-teman di Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya.

"Sehingga kalau kita melihat sistem peradilan pidana itu mulai dari polisi sebagai penjaga garda terdepan sistem peradilan pidana dan akan berujung pada eksekusi putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh teman-teman di Lapas maka akan memenuhi lima aparat penegak hukum itu," sambung Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas