Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini Hadirkan Ahli Pidana & Psikologi
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari ahli pidana dan psikologi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
![Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini Hadirkan Ahli Pidana & Psikologi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-7883859.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini akan digelar sekaligus untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang ini beragendakan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tidak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Terhadap Yosua
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.
Kata dia, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang, mereka yakni:
1. Ahli Pidana Efendi Saragi
2. Ahli Psikologi dr Reni
Kriminolog Sebut Peran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi Hampir Sama
Pada persidangan sebelumnya, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengungkap peran dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Mustofa terkait peran dari para terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana menurut ilmu kriminolog.
Lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara bisa dijelaskan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum
Lebih lanjut, Mustofa menyatakan kalau dalam perencanaan pembunuhan itu pasti terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur.
"Dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut. Setelah itu agar peristiwa tidak terlihat dan teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.
Terkait hal ini, Mustofa menyatakan kalau peran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi hampir sama.
Karena diketahui keduanya merupakan atasan dari para ajudan yang turut terlibat sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Barang kali kalau istri dari terdakwa (Putri Candrawathi) dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan," kata Mustofa.
Sementara untuk peran tiga terdakwa lain yakni hanya diikutsertakan dalam pembunuhan berencana.
Sebab menurut dia, ketiganya merupakan bawahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Peran yang lain?" tanya lagi jaksa.
"Sementara yang lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," ucap Mustofa.
Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo di Persidangan hingga Tatapan Tajam ke Arah Richard Eliezer
Dengan begitu, Mustofa memastikan kalau ketiga terdakwa selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan pihak yang hanya diikutsertakan.
"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan ibu Putri yang ketiga ini kategorinya apa?" tanya Jaksa lagi.
"Hanya diikutsertakan," jawab Mustofa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.