Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini Hadirkan Ahli Pidana & Psikologi
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari ahli pidana dan psikologi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini akan digelar sekaligus untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang ini beragendakan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tidak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Terhadap Yosua
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.
Kata dia, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang, mereka yakni:
1. Ahli Pidana Efendi Saragi
2. Ahli Psikologi dr Reni
Kriminolog Sebut Peran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi Hampir Sama
Pada persidangan sebelumnya, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa mengungkap peran dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Mustofa terkait peran dari para terdakwa saat melakukan pembunuhan berencana menurut ilmu kriminolog.
Lima terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara bisa dijelaskan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum