Ahli Psikologi: Kondisi Hati Ferdy Sambo Sangat Marah Hingga Lupa Semuanya
Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengatakan bahwa kondisi hati terdakwa Ferdy Sambo dalam peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan berada pada keadaan marah.
Keadaan marah Ferdy Sambo ditandai dengan tangannya yang mengepal dan agak gemetar.
Hal ini disampaikan ahli saat ditanya oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
"Apakah terdakwa FS pada saat peristiwa terjadi mulai dari mendengarkan sampai terjadi peristiwa, dalam keadaan tenang atau bagaimana?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Kalau pertanyaannya dalam keadaan tenang, tidak ya. Disampaikan saksi yang sekarang menjadi terdakwa, Richard, Ricky itu melihat FS dalam kondisi marah tangan mengepal dan agak gemetar," jawab Reni.
Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Putri Candrawathi Memiliki Ketergantungan Tinggi terhadap Sambo dan Ajudannya
Selain itu berdasarkan pengakuan pada pemeriksaan langsung, Ferdy Sambo kata Reni juga mengakui situasi saat itu membuat dirinya marah hingga melupakan hal-hal lainnya.
"Dan diakui pak Ferdy dalam pemeriksaan langsung bahwa dalam situasi itu memang saya (dia) marah sekali, sudah lupa semuanya," kata Reni.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.