Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Menilai Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri Sehingga Butuh Dukungan Orang Lain

Reni mengatakan ada pengalaman kecil yang membuat Ferdy Sambo merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Psikologi Menilai Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri Sehingga Butuh Dukungan Orang Lain
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani menilai Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sosok yang tidak percaya diri.

Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu  (21/12/2022).

"Pada dasarnya Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar," kata Reni dalam persidangan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kuat Maruf Tidak Keberatan Dinilai Memiliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata oleh Ahli

Reni mengatakan ada pengalaman kecil yang membuat Ferdy Sambo merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya.

"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh aturan norma. Sebab dia dapat menutupi kekurangan dan masalah-masalahnya," sambungnya.

Reni menilai bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak.

BERITA REKOMENDASI

Reni menambahkan latar belakangnya sebagai keturunan Sulawesi Selatan membuatnya memegang teguh budaya yang mempengaruhinya dalam mengambil keputusan dan emosinya.

"Jadi ada harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu. Dan kemudian dapet menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," tandasnya.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki  Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas