Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong dkk ke Bareskrim

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dinyatakan Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong dkk ke Bareskrim
kolase tribunnews.com/TribunKaltim.com
Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal dan Ismail Bolong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ismail Bolong telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Dirttipidter Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas