KPK Masih Berupaya Selidiki Dugaan Korupsi Formula E
KPK mengaku tetap berupaya menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap berupaya menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan balapan mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
Meskipun saat ini lembaga antirasuah tersebut menemukan kendala dalam memeriksa sejumlah pihak.
KPK berdalih tidak dapat memaksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan karena perkara masih di tahap penyelidikan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) enggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Namun, dikatakan Alex, akan sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil itu berasal dari swasta.
Baca juga: Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK: Tinggal Tunggu Saja
Karena itu, KPK memakai cara-cara lain.
"Karena sifatnya (kalau yang dipanggil swasta) masih volunteer (sukarelawan)," katanya.
Pada penyelidikan ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Baca juga: KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan
Alex sebelumnya mengatakan, tim penyelidik KPK sudah meminta keterangan Anies ihwal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Hal ini mengingat dana APBD sejatinya tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan bisnis.
Apalagi, commitment fee yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI untuk penyelenggaraan selama tiga tahun.
Sementara, masa jabatan Anies sebagai gubernur DKI sudah berakhir pada Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja DPRD Jatim, KPK Bawa 6 Koper Diduga Berisi Dokumen Kasus Korupsi Sahat Tua
Selain Anies, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.
Diketahui, ajang balapan mobil listrik Formula E ini digelar di Sirkuit di kawasan Ancol yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Anggaran pembangunan sirkuit tersebut sempat membengkak dari Rp50 miliar menjadi Rp60 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.