Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Telisik Komunikasi antara Jaksa Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ali Fikri mengatakan, Dodi didalami pengetahuannya terkait komunikasi antara dirinya dengan saksi lain yang juga pernah diperiksa tim penyidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telisik Komunikasi antara Jaksa Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dodi W. Leonard Silalahi, Selasa (20/12/2022).

Dodi diperiksa kaitannya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dodi didalami pengetahuannya terkait komunikasi antara dirinya dengan saksi lain yang juga pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.

Namun, Ali enggan membeberkan identitas saksi yang berkomunikasi dengan Dodi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, komunikasi yang terjadi ialah antara Dodi dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Berita Rekomendasi

Sebagai latar belakang, Dodi merupakan bekas jaksa KPK. Dia kembali ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terlibat kasus asusila sewaktu bertugas di KPK.

Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Jaksa Dodi yang Pernah Laporkan Anggota Dewas

Nah, diduga Dodi pernah berkomunikasi dengan Hasbi Hasan membahas mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

Tercatat, ada tiga kasus dugaan suap pengaturan kasasi di MA yang tengah diusut penyidik.

Tiga kasus itu antara lain, pertama, pengurusan perkara perdata yakni Kasasi Pailit Koperasi Intidana. Diduga ada suap yang disediakan oleh Debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp2,2 miliar. Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kedua, kasus pemalsuan akta Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah. Jumlah suap masih dari bagian Rp2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Ketiga, suap kasasi pailit yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Suap diberikan oleh pihak RS Sandi Karsa Makassar agar tidak dinyatakan pailit. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, sudah divonis pailit. Diduga ada suap Rp3,7 miliar yang diberikan. Tersangka yang dijerat yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Dalam penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di MA. Termasuk hakim agung hingga sekretaris MA.

Pada saat penyidikan, penyidik diduga mendapatkan adanya komunikasi Dodi dengan Hasbi Hasan tersebut.

Pada konferensi pers penahanan tersangka atas nama Edy Wibowo pada Senin (19/12/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan media soal dugaan Hasbi mencoba menghancurkan barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

Firli menyebut KPK akan bekerja berdasarkan barang bukti terkait hal tersebut.

"Tadi ada yang katakan, sekali lagi saya katakan, bahwa KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum kalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat menghalang-halangi mempersulit penyelidikan penyidikan penuntutan pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur pasal 21 tentu itu kita lakukan. Tapi tetap sekali lagi kita bicara apakah ada bukti permulaan yang cukup, bahwa itu peristiwa pidana. Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait upaya hukum terhadap beberapa pihak," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas