Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Ambil di Kantor Pos Terdekat
Pencairan dana BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Segera lakukan pencairan di Kantor Pos terdekat dengan cara ini.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 27 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya batas akhir pengambilan BSU telah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022.
Namun Kemnaker masih memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mencairkan dana BSU tersebut.
"Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho." tulis akun Instagram @kemnaker pada Selasa (20/12/2022).
Bagi pekerja atau buruh dapat segera melakukan pencairan dana BSU 2022 melalui Kantor Pos terdekat.
Pencairan dana BSU 2022 dapat dilakukan dengan menunjukkan QRCode pada aplikasi Pospay dan KTP penerima.
Baca juga: Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos
Apabila penerima BSU 2022 belum mendapatkan QRCode di aplikasi Pospay, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay
Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.