Penyidik KPK Masih Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak
Selain ruang kerja Khofifah dan Emil, penyidik KPK turut menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/2/2022).
Selain ruang kerja Khofifah dan Emil, penyidik KPK turut menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).
Ali mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.
Dia belum bisa memberikan informasi terkait barang bukti yang diangkut tim penyidik dari ruang kerja Khofifah dan Emil.
Baca juga: KPK Dikabarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak
"Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," katanya.
Sebagai informasi, penggeledahan dimaksud berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.