Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Memiliki Ketergantungan Tinggi Terhadap Ferdy Sambo hingga Ajudannya

Ahli Psikologi sebut Putri Candrawathi memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap suaminya Ferdy Sambo dan para ajudannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Putri Candrawathi Memiliki Ketergantungan Tinggi Terhadap Ferdy Sambo hingga Ajudannya
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Ahli Psikologi sebut Putri Candrawathi memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap suaminya Ferdy Sambo dan para ajudannya. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkap bahwa Putri Candrawathi memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap suaminya Ferdy Sambo dan para ajudannya.

Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

"Dalam BAP ada hasil dari Bu Putri Candrawathi mengatakan kebutuhan tinggi terhadap figur yang mampu memberikan rasa aman? Maksudnya apa itu ibu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Reni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

"Jadi, dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang objek bergantungnya. Dalam hal ini kepada orang tuanya, suaminya," jawab Reni.

Reni menuturkan bahwa kebergantungan itu tidak hanya kepada suami maupun orang tuanya.

Namun, Putri Candrawathi juga memiliki ketergantungan terhadap ajudannya yang bisa memberikan rasa aman kepada dirinya.

"Jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya dia akan percaya kepada orang tersebut," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Reni menuturkan Putri Candrawathi memiliki kecenderungan akan bercerita mengenai suatu peristiwa kepada orang yang dipercayainya.

"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian dia mengakibatkan rasa malu, dia mengakibatkan rasa takut, kewibawaan terancam itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang itu satu kepribadiannya," tukasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas