Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Tersudut

Rekaman CCTV mengungkap Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan saat datang ke rumah dinas Duren Tiga. Hal itu membantah kesaksian Bharada E.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Tersudut
Kloase wartakota/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang, Selasa (20/12/2022) mengungkap Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan saat datang ke rumah dinas Duren Tiga. Hal itu membantah kesaksian Bharada E. 

Bukan hanya sarung tangan, dalam rekaman CCTV di Rumah Saguling yang diputar dalam persidangan pun mengungkap fakta baru.

Dari rekaman tersebut terungkap bahwa Bharada E atau Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Steyr menuju ruang ajudan.

Sebelumnya dalam kesaksian Bharada E senjata tersebut dibawa melalui tangga ke lantai 3 rumah Saguling.

Terkait fakta baru tersebut, Ferdy Sambo pun berterima kasih kepada majelis hakim.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup

"Terima kasih, Yang Mulia, dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun penyidik dalam kasus tersebut subjektif.

"Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.

Selanjutnya, untuk terdakwa Kuat Maruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.

"Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut, khusunya soal senjata Steyr yang dibawanya.

Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.

"Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan kelihatan di CCTV yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3," ucap Richard.

"Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri," ungkap hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas