Sidang Ferdy Sambo Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan psikologi forensik dalam sidang Ferdy Sambo Cs hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sidang Ferdy Sambo cs hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi termasuk ahli.
Keseluruhannya nanti akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Seandainya besok (hari ini, 21 Desember 2022) saksi tidak ada yang hadir lagi, berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Wahyu kepada jaksa dalam persidangan, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Baca juga: Rekaman CCTV Rumah Saguling-Duren Tiga Diputar, Ferdy Sambo Berharap Hakim Objektif
Rencananya dalam persidangan hari ini masih ada dua ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Kedua ahli itu sejatinya dihadirkan dalam sidang kemarin.
Namun, keduanya urung didengarkan keterangannya karena berada di luar kota.
Keduanya yakni ahli hukum pidana Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Baca juga: CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo Diputar di Sidang, Pengacara Perlihatkan Kebohongan Bharada E
Khusus untuk Effendy, dalam sidang hari ini menyatakan bisa hadir dalam sidang namun secara virtual melalui sambungan Zoom.
"Atas nama Effendy Saragih bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," kata Jaksa dalam persidangan kemarin.
Atas permintaan itu, Hakim Wahyu meminta agar jaksa mematuhi aturan persidangan yang menghadirkan saksi atau ahli di luar pengadilan.
Di mana, saksi atau ahli harus mengikuti persidangan di gedung pengadilan atau kejaksaan setempat bukan di tempat bebas, sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer
Tak hanya ahli, dalam persidangan ini, rencananya jaksa juga masih diminta untuk menghadirkan empat orang saksi fakta yang dalam persidangan sebelumnya tidak bisa hadir.