Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman

Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). 

"(Soal adanya pelecehan seksual) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?"

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Mustofa meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam dugaan pelecehan itu, kata Mustofa, harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Marah ke Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Adanya Pelecehan di Duren Tiga

Justru, Mustofa menilai Ferdy Sambo gagal paham soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.

Mustofa merasa heran, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami hal ini.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Akan tetapi, Ferdy Sambo tak memberikan bukti yang cukup untuk membenarkan keterangan istrinya soal pelecehan seksual.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas