AKBP Arif Rahman Sebut Harga Peti Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat Rp10 Juta
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKBP Arif Rahman mengungkap pihaknya membeli peti jenazah
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKBP Arif Rahman mengungkap pihaknya membeli peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seharga Rp10 juta.
Awalnya, Arif mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mengawal autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia diperintahkan oleh terdakwa Agus Nur Patria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal.
“Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk autopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Lalu, Arif menuturkan dirinya diperintah Agus untuk mencarikan peti jenazah untuk Brigadir J agar bisa dibawa ke rumah duka di Jambi pada malam tersebut.
Selanjutnya, dia pun mencari peti jenazah yang tersedia di rumah sakit.
"'Peti sudah ada belum?' Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'" kata Arif seraya tirukan percakapan dengan Agus.
“Iya, kebetulan depan di ruang autopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya," sambung Arif.
Baca juga: Arif Rachman Ditugaskan Kombes Agus Beli Peti Mati Terbaik Harga Rp 10 Juta untuk Jenazah Brigadir J
Lebih lanjut, Arif menjelaskan harga peti jenazah yang dibelinya dari penyediaan di rumah sakit senilai Rp10 juta.
Untuk selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit untuk proses pengantaran.
"Harganya kurang lebih Rp10 jutaan,” tukas Arif.