Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan

Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Mepora Roy Suryo (kiri) kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Dalam sidang pada hari ini, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.

Terkait perkara ini, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya.

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme," kata Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas