Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diperiksa Kejaksaan Agung selama 10 jam terkait dugaan kasus korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dirut Waskita Karya Diperiksa Kejaksaan Agung 10 Jam dalam Kasus Korupsi
Istimewa
PT Waskita Karya (WSKT) berhasil mencatatkan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 3,16 Triliun pada Kuartal I tahun 2020 atau setara dengan 7% dari target tahun 2020 sebesar Rp 45 Triliun. - Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diperiksa oleh Kejaksaan Agung selama 10 jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (Dirut) Aktif perusahaan plat merah Waskita Karya, Destiawan Soewardjono pada Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan terhadap Destiawan dimaksudkan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Namun saat ditemui awak media, Destiawan cenderung menghindar dengan masuk ke mobil.

Dirinya lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik selama 10 jam hingga pukul 21.00 WIB.

"Nanti saja ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (21/12/2022) malam.

Tak hanya sang Dirut, tim penyidik juga telah memeriksa dua saksi lain pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra dan Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya berinisial G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusnkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dimaksudkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya di dalam keterangan resmi pada Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan.

Selain itu, seorang pejabat perusahaan swasta juga menjadi tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Penyidik menemukan bahwa NM berperan menampung aliran dana PT Waskita Karya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas