Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo mengungkapkan alasan mengapa anak buahnya tidak ada yang berani menolak perintahnya hingga terseret dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). | Ferdy Sambo mengungkapkan alasan mengapa anak buahnya tidak ada yang berani menolak perintahnya hingga terseret dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bicara soal alasan mengapa anak buahnya tak berani menolak perintahnya.

Diketahui mayoritas terdakwa kasus Brigadir J merupakan anggota polisi, bawahan dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J sendiri, ada Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Sementara dalam kasus obstruction of justice mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.

Menurut Ferdy Sambo di Kepolisian, biasanya bawahan tidak berani menolak perintah atasan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sengaja Menghindar Lari ke Taman Karena Tau Ada Masalah di Magelang

Sehingga ia merasa anak buahnya tidak ada yang berani menolak perintahnya, meskipun perintah tersebut bertentangan dengan undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

"Kami di Kepolisian kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya."

"Kalau berani, kalau tidak berani, saya rasa si tidak berani," kata Ferdy Sambo dalam sidang kasus obstruction of justice di PN Jaksel pada hari ini, Kamis (22/12/2022), yang dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Meski demikian, Ferdy Sambo mengaku bahwa selama 28 tahun berdinas di Kepolisian, ia tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya.

Oleh karena itu para anak buahnya pasti akan mencoba untuk melaksanakan semua yang diperintahkannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Dijaga Secara Baik, Disebut Sebagai Aib Keluarga

"Saya 28 tahun dinas di Kepolisian, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," terang eks Kadiv Propam Polri ini.


Lebih lanjut Ferdy Sambo menuturkan juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Chuck, akan bertanggungjawab atas apa yang diperintahkannya.

Ferdy Sambo juga menegaskan anak buahnya tidak salah, melainkan dirinya yang memberikan perintah yang salah.

"Karena saya juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Cuk, saya tanggung jawab."

"Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya sudah saya sampaikan di sidang kode etik mereka enggak ada yang salah, saya yang salah."

"Saya tanggung jawab semua, saya sudah mengorbankan mereka dengan memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adek-adek saya ini dan keluarganya," ungkapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bergumam saat Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi usai Brigadir J Tewas

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Terdiam, Mukanya Memerah saat Anak Buah Bongkar CCTV Yosua Masih Hidup

Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo siap untuk menerima hukumannya.

Ia memasrahkan semuanya pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).

"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."

Baca juga: Arif Lapor Hendra Kurniawan Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Datang

"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."

"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."

"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."

"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo.

Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Soal Pelecehan: Kalau Ada Orang yang Tidak Percaya, Semoga Tidak Terjadi Kepada Istrinya

"Tapi apa yang terjadi (yaitu) mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya."

"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab."

"Jadi saya kalau dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," lanjut Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, peran Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meskipun tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV, Irfan mengaku tetap melakukan penggantian DVR CCTV lantaran mendapatkan perintah dari atasannya.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Bohong Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga, Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim.

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas