Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Lie Detector Dinilai Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Ungkap Suatu Perkara Pidana

Hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sejatinya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hasil Lie Detector Dinilai Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Ungkap Suatu Perkara Pidana
Kolase Tribunnews
kolase foto ilustrasi pemeriksaan pakai lie detector dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mahrus Ali menyatakan, hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sejatinya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mahrus Ali menyatakan, hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan sejatinya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.

Keterangan itu disampaikan Mahrus saat dirinya dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang, Kamis (22/12/202).

"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya balik Mahrus.

"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," timpal Rasamala Aritonang.

Dari situ Mahrus menilai, seharusnya proses pemeriksaan lie detector harus didasari dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Artinya apa itu (Lie Detector) tidak legal harusnya. Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. Kenapa? karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasalnya kata Mahrus, ada aturan dalam hukum hak asasi manusia (HAM) yang membatasi untuk apa saja yang berlaku sebagai pembuktian dalam hukum acara.

Tak hanya itu, Mahrus juga mengatakan dalam hukum pidana setiap kasus harus didasari dengan alat bukti.

Syarat sahnya alat bukti pun harus dilandasi dengan prosedur yang benar dan materiil atau sumber hukum yang mengaturnya.

"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah, kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," tukasnya.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hasil Poligraf Lima Terdakwa

Saksi ahli membongkar hasil tes poligraf lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Ma'ruf jujur dan terindikasi berbohong.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid soal skor hasil tes poligraf tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas