Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Lima Poin Pledoi Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo kembali menghadiri persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Lima Poin Pledoi Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menghadiri persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).

Pada sidang hari ini, dia menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pledoinya, Roy menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban penzoliman.

"Saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzoliman," ujarnya di persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Ada lima poin yang menurutnya menjadi penyebab dirinya dizolimi.

Baca juga: Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Pertama, Kurniawan Santoso melaporkan dirinya atas nama pribadi. Oleh sebab itu, dia menilai bahwa sang pelapor tak punya legal standing.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak ada legal standing menyatakan mewakili umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," kata Roy.

Kedua, laporan kepolisian menempatkan dirinya sebagai terlapor dan Kurniawan Santoso sebagai saksi korban.

Ketiga, adanya fakta persidangan bahwa Kurniawan mengaku tahu kasus meme stupa Borobudur dari orang lain.

Keempat, barang bukti yang dianggap lemah, sebab hanya berupa satu lembar tangkapan layar.

"Juga diperoleh dari orang lain termasuk handphone milik orang lain," katanya.

Kelima, adanya pengakuan bahwa Kurniawan tidak mengetahui siapa yang membuat atau mengedit gambar stupa Borobudur menjadi mirip seseorang.

"Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo."

Oleh sebab itu, dia memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari hukuman.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas