Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin
Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang.
Akan tetapi hal itu mesti melalui perizinan yang dikeluarkan Direktorat Intelijen apabila masyarakat ingin menyalakan kembang api dalam perayaan agenda tahunan tersebut.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaanya juga harus melalui proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Kendati demikian, Dedi tetap menggarisbawahi mengenai hal tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa yang diperbolehkan hanya menyalakan berupa bunga api bukanlah petasan.
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriteriannya kalau bunga api boleh. Tetapi tetap melalui pengawasan," jelasnya.
Terkait proses perizinan tersebut dikatakan Dedi juga berlaku untuk pengelola hotel yang ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan bunga api.
Pasalnya, penyalaan bunga api itu menyangkut keamanan yang juga diperhatikan oleh pihak kepolisian.
"Iya iya (harus melalui perizinan) karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ujarnya.
Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.
"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," kata Arifin usai menghadiri acara apel pasukan lilin 2022 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," tambahnya.
Sementara untuk petasan, pengunaan tetap dilarang lantaran dapat berbaya dan menyebabkan potensi kebakaran.
Adapun sanksi yang bakal diterapkan mulai dari peneguran hingga berujung penyitaan.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.
"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."
"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang,