Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin 

Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mabes Polri Bolehkan Masyarakat Nyalakan Kembang Api saat Nataru 2023 Asal Dapat Izin 
Tribun Timur/Sanovra Jr
Ilustrasi. Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang, asalkan ada izinnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengizinkan masyarakat menyalakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru 2023 mendatang.

Akan tetapi hal itu mesti melalui perizinan yang dikeluarkan Direktorat Intelijen apabila masyarakat ingin menyalakan kembang api dalam perayaan agenda tahunan tersebut.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaanya juga harus melalui proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Kendati demikian, Dedi tetap menggarisbawahi mengenai hal tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa yang diperbolehkan hanya menyalakan berupa bunga api bukanlah petasan.

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriteriannya kalau bunga api boleh. Tetapi tetap melalui pengawasan," jelasnya.

Terkait proses perizinan tersebut dikatakan Dedi juga berlaku untuk pengelola hotel yang ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan bunga api.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, penyalaan bunga api itu menyangkut keamanan yang juga diperhatikan oleh pihak kepolisian.

"Iya iya (harus melalui perizinan) karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," ujarnya. 

Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan penggunaan kembang api masih diperbolehkan pada saat merayakan malam tahun baru.

"Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak masalah)," kata Arifin usai menghadiri acara apel pasukan lilin 2022 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," tambahnya.

Sementara untuk petasan, pengunaan tetap dilarang lantaran dapat berbaya dan menyebabkan potensi kebakaran.

Adapun sanksi yang bakal diterapkan mulai dari peneguran hingga berujung penyitaan.

Jelang tahun baru 2021, penjual petasan di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor dirazia aparat.
Jelang tahun baru 2021, penjual petasan di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor dirazia aparat. (Istimewa)

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata dia.

"Kita imbau lah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dsb."

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing. (Sanksi) teguran tapi kalau masih ada jual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasatpol PP DKI: Kembang Api Diperbolehkan untuk Perayaan Tahun Baru, Petasan Dilarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas