Silang Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog soal Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang
Ahli Psikologi dan ahli Kriminologi berbeda pendapat soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, terus digali di persidangan.
Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensi Reni Kusuma dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.
Pendapat tersebut disampaikan keduanya di persidangan saat diminta menjadi saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reni Kusuma menilai, keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual merupakan kesaksian dalam kategori kredibel.
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," kata Reni di persidangan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari youTube KompasTv.
Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya usai melakukan asesmen psikologi terhadap Putri.
Baca juga: Ferdy Sambo Soal Pelecehan: Kalau Ada Orang yang Tidak Percaya, Semoga Tidak Terjadi Kepada Istrinya
Ia menerangkan, simpulan dari pihaknya menyesuaikan dengan proses kredibilitas asesmen yang mengacu sebuah research.
Di mana dalam research itu, ada tujuh indikator untuk menentukan keterangan itu kredibel atau tidak kredibel.
Menurutnya, Putri Candrawathi memenuh tujuh indikator tersebut.
"Pada keterangan Bu Putri memenuhi ketujuhnya."
Detail informasi yang disampaikan Putri, menurut Reni, bisa berkesesuaian dengan keterangan yang diinformasikan oleh pihak yang lain.
"Jadi pertama, ada cukup kaya informasinya dan cukup detail tentang apa yang terjadi, kemudian akurasinya ini bisa bersesuaian karena ada situasi-situasi yang mendukung juga diinformasikan pihak lainnya," kata Reni.
Reni pun menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri ini ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel."
"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.
Pendapat Ahli Kriminologi
Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.
Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.
Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.
Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," kata Mustofa.
Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)