Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

32 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Tidak Melaporkan Inovasi Daerah Tahun 2022

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebanyak 32 kabupaten/kota tidak melaporkan inovasi daerah pada tahun 2022.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 32 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Tidak Melaporkan Inovasi Daerah Tahun 2022
Tribunnews/Larasati Dyah Utami
Mendagri di acara Penyerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 32 kabupaten/kota tidak melaporkan inovasi daerah pada tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 32 kabupaten/kota tidak melaporkan inovasi daerah pada tahun 2022.

Adapun 32 kabupaten/kota dengan kategori tidak dapat dinilai tersebut, tersebar di 7 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.

Hal ini disampaikan Tito usai menghadiri Penyerahan Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

"Ada 32 wilayah yang tidak melapor tadi itu diekspose juga agar masyarakat menilai bahwa kepala daerahnya tidak berinovasi. Hanya bekerja reguler," kata Tito kepada wartawan.

Baca juga: Mendagri: Inovasi Daerah Tahun 2022 Naik Menjadi 26.900

Kendati terjadi penurunan angka untuk daerah yang kurang inovatif, namun demikian, 32 kabupaten/kota dengan kategori tidak dapat dinilai itu menurutnya perlu mendapat perhatian publik.

Mendagri berharap terciptanya iklim kompetisi, dimana ada penilaian dari masyarakat terhadap calon kepala daerah yang akan mereka pilih di Pilkada Serentak mendatang.

BERITA REKOMENDASI

"Supaya tercipta iklim kompetisi, kepala daerah yang mana yang bisa berinovasi ketika publik tahu, masyarakat mengerti, kepala daerah mana yang inovatif, sehingga rakyat tidak salah pilih di Pilkada sistem pemilihan langsung," ujarnya.

Adapun 32 kabupaten/kota tidak dapat dinilai yang tersebar di 7 Provinsi, yaitu:

1. Provinsi Sumatera Utara - 1 kabupaten, yaitu kabupaten Nias Selatan.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara 1 kabupaten, yaitu kabupaten Kolaka Timur.
3. Provinsi Sulawesi Tengah 2 kabupaten, yaitu Morowali Utara dan Kabupaten Donggala.
4. Provinsi Maluku Utara, yaitu kabupaten Pulau Taliabu.
5. Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Lembata.
6. Provinsi Papua Barat 7 kabupaten/kota dan 19 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
7. Papua dan Papua Barat dengan terpaksa tidak dimasukkan, sebab rendahnya partisipasi Pemda di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Kita berharap kepala daerah semua bangkit, otonomi daerah, jika semua daerah bangkit dengan terobosan masing-masing. Insya Allah pendapatan Indonesia akan disumbang dari pemerintah daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas