Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Barang Bukti yang Disita Atas Nama Baiquni Wibowo Terkait CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Ahli Digital Forensik Ungkap Adanya Barang Bukti yang Disita Atas Nama Baiquni Wibowo Terkait CCTV Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Barang Bukti yang Disita Atas Nama Baiquni Wibowo Terkait CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.

Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.

"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).

Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan JPU, Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.

"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.

"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.

"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.

Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Baca juga: Arif Rachman Lihat Luka Tembak di Jenazah Yoshua saat Mau Diotopsi Pertama di RS Polri Kramat Jati 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas