Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Sikap Mabes Polri-Polda Jatim soal Status Tersangka eks Dirut PT LIB, Ini Kata Pengamat

Polri dinilai tidak konsisten soal status tersangka dan dianggap belum yakin dengan pasal persangkaan yang ditujukan ke eks Dirut PT LIB

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
zoom-in Beda Sikap Mabes Polri-Polda Jatim soal Status Tersangka eks Dirut PT LIB, Ini Kata Pengamat
Kolase Tribunnews
Kolase foto tragedi kanjuruhan, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Keduanya merupakan 2 dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang bakal diperiksa pada Selasa (11/10/2022). 

Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jatim soal Status Tersangka

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

BERITA REKOMENDASI

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Mendapatkan Trauma Healing dan Bantuan Sosial

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.(*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas