Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Jaya, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
Besaran UMK Aceh Jaya 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022, jumlah kenaikannya Rp 247.206.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Jaya 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yang berada pada kisaran Rp 3.166.460.
Adapun jumlah kenaikannya Rp 247.206.
Dengan demikian, UMK di Aceh Jaya tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Mengutip Serambinews.com, informasi tersebut sidampaikan Kadisnaker Aceh Jaya, Sulaiman, Kamis (1/12/2022).
Penetapan ini dilakukan karena ada beberapa unsur yang menyebabkan Kabupaten Aceh Jaya tidak dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
"Untuk penetapan UMP kabupaten/kota harus melibatkan beberapa unsur penting sebagai komite bersama diantaranya unsur pemerintah, unsur perburuhan, insuh perusahaan yang bernaung di dalam wadah seperti APINDO, KADIN."
"Sedangkan di Aceh Jaya kedua unsur itu tidak terbentuk atau tidak aktif, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menetapkan UMP kabupaten. Sehingga Aceh Jaya harus berpedoman pada UMP Provinsi."
"Jadi untuk upah di Kabupaten Aceh Jaya mengikuti UMP Provinsi," jelas Sulaiman.
Melansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.
Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.