Diperintah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo Salin Video DVR CCTV Duren Tiga Berdurasi 2 Jam
Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku bahwa dirinyalah yang menyalin video DVR CCTV Duren.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku bahwa dirinyalah yang menyalin video DVR CCTV Duren Tiga berdurasi dua jam.
Kesaksian tersebut dijelaskan Baiquni Wibowo kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (23/12/2022).
"Pengkopian (CCTV) itu Anda lakukan sendiri atau ada dengan bantu?" tanya Majelis Hakim kepada Baiquni.
"Sendiri Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Kenapa saudara melakukan sendiri apakah saudara untuk menjaga kerahasiaan yang dikopi," tanya hakim.
"Tidak karena Chuck yang minta tolong kepada kami," jawab Baiquni.
"Apa karena sudara juga mampu melakukan itu, sudah mengerti. Bagaimana cara melakukannya?" tanya Hakim.
"Iya siap Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Terus kemudian Bagaimana cara sudah mengkopinya itukan DVR," tanya Hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor karena sepengetahuan kami DVR itu perlu perlu listrik. Jadi kami ke ruang rapat kemudian coba hubungkan dengan laptop menggunakan kabel HDMI," terang Baiquni.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan ada berapa jumlah DVR dan apakah semua DVR disalin.
"Seingat kami disitu ada dua kotak dan satu di luar kotak. Kami coba semua tapi lupa urutannya. Mereknya Gilant hanya satu DVR yang ada isi rekamannya," jawab Baiquni.
Baiquni juga menerangkan bahwa tidak semua isi video DVR yang ia salin hanya ditanggal terjadinya tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Mengaku Tak Diperintah Sambo Cs saat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Chuck: Inisiatif Saya