Diperintah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo Salin Video DVR CCTV Duren Tiga Berdurasi 2 Jam
Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku bahwa dirinyalah yang menyalin video DVR CCTV Duren.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan Baiquni Wibowo mengaku bahwa dirinyalah yang menyalin video DVR CCTV Duren Tiga berdurasi dua jam.
Kesaksian tersebut dijelaskan Baiquni Wibowo kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (23/12/2022).
"Pengkopian (CCTV) itu Anda lakukan sendiri atau ada dengan bantu?" tanya Majelis Hakim kepada Baiquni.
"Sendiri Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Kenapa saudara melakukan sendiri apakah saudara untuk menjaga kerahasiaan yang dikopi," tanya hakim.
"Tidak karena Chuck yang minta tolong kepada kami," jawab Baiquni.
"Apa karena sudara juga mampu melakukan itu, sudah mengerti. Bagaimana cara melakukannya?" tanya Hakim.
"Iya siap Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Terus kemudian Bagaimana cara sudah mengkopinya itukan DVR," tanya Hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor karena sepengetahuan kami DVR itu perlu perlu listrik. Jadi kami ke ruang rapat kemudian coba hubungkan dengan laptop menggunakan kabel HDMI," terang Baiquni.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan ada berapa jumlah DVR dan apakah semua DVR disalin.
"Seingat kami disitu ada dua kotak dan satu di luar kotak. Kami coba semua tapi lupa urutannya. Mereknya Gilant hanya satu DVR yang ada isi rekamannya," jawab Baiquni.
Baiquni juga menerangkan bahwa tidak semua isi video DVR yang ia salin hanya ditanggal terjadinya tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: Mengaku Tak Diperintah Sambo Cs saat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Chuck: Inisiatif Saya
"Tidak semua dipindahkan hanya tanggal 8 Juli durasi 2 jam. Dari jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Alasan Chuck Putranto Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga: Agar Tidak Disalahgunakan
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.