Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
Ahli digital forensik Polri mengungkapkan bahwa file CCTV Duren Tiga telah disalin ke hardisk milik seorang terdakwa perintangan penyidikan, Baiquni W
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik Polri mengungkapkan bahwa file CCTV Duren Tiga telah disalin ke hardisk milik seorang terdakwa perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa yang dimaksud ialah Baiquni Wibowo.
Hal itu diungkapkan ahli digital forensik, Adi Setya saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," katanya di dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada Jumat (23/12/2022).
Total ada 2.831 file yang disalin ke hardisk tersebut pada pergantian tanggal 13 Juli menuju 14 Juli 2022.
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," ujarnya.
Dari dua ribuan file tersebut, satu di antaranya berupa video CCTV Rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)."
File tersebut dipindahkan ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop. Sebab, dalam memindahkan file, Adi menyebut perlunya perangkat yang memiliki sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ujarnya.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barbuk Hardisk Berisi Video di Duren Tiga Disita dari Baiquni Wibowo
Sebagai informasi, di dalam dakwaan JPU tercantum bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya, sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.