Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kejagung belum menemukan mens rea dari Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Belum Temukan Niat Jahat Eks Dirut PT LIB di Kasus Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Kejagung belum menemukan mens rea dari Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan. Foto ribuan suporter Arema FC, Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut dibawa ke Pengadilan HAM Internasional. Selain melayangkan tuntutan, mereka juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sejumlah titik di Malang Raya dijadikan aksi demo turun jalan serentak dengan mengusung tema Malang Black Sunday. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan pihaknya belum menemukan mens rea atau niat jahat dari Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan berkas perkara Eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.

Penyidik pun diminta untuk segera memperbaiki berkas perkara untuk mencari niat jahat dari tersangka.

"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Hasil Autopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan, Dokter Forensik: Ada Kekerasan Benda Tumpul 

Tak hanya itu, kata Ketut, salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihaknya masih belum menemukan perbuatan materil dari Eks Dirut PT LIB yang menyebabkan terjadinya insiden Kanjuruhan.

"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Jaksa Agung: Enam Perkara Pidana Umum Tahun 2022 Jadi Sorotan, Kasus Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan

Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jateng soal Status Tersangka

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas